Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Bulan Ditahan, WN Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Dideportasi dari Bali

Mohamad Chusna , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |08:51 WIB
5 Bulan Ditahan, WN Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Dideportasi dari Bali
WNA asal Denmark yang merusak tempat ibadah umat Hindu dideportasi dari Bali. (MNC Portal)
A
A
A

Paulsen diamankan Satpol PP Gianyar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam, Februari 2022.

Jamaruli menambahkan, Christensen dan Paulsen diusulkan masuk dalam daftar tangkal ke Indonesia. "Keputusan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement