Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa masih banyak petani sawit yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan pembiayaan peremajaan sawit di daerah. Kesulitan itu diakibatkan oleh mekanisme pembiayaan yang dinilai sangat birokratis dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Dana Sawit ditengarai hanya dinikmati oleh korporasi dan para pengusaha sawit.
"Posisi BPDPKS yang juga diatur oleh dewan pengarah dari delapan kementerian harus dievaluasi. Dengan pungutan yang semakin besar di tengah naiknya harga ekspor CPO, pemerintah harus menempatkan BPDPKS selayaknya Bea Cukai, yang hanya menjadi subordinat kementerian keuangan", tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)