Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI: Selama Masa Libur Lebaran 1443 H Ganjil-Genap Ditiadakan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |18:31 WIB
Dishub DKI: Selama Masa Libur Lebaran 1443 H Ganjil-Genap Ditiadakan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama masa liburan lebaran atau cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota ditiadakan.

"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Syafrin mengatakan aturan baru terkait ganjil-genap akan disiapkan pada tanggal 8 Mei mendatang.

"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 9 Mei 2022 mendatang

Adapun aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.

Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement