Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Qur'anul Hidayat)