BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Lelaki berusia 57 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:Mengaku Licin Tak Bisa Ditangkap, Pencabul Anak di Bekasi Menunduk saat Ditahan Polisi
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung saat Tidur Bersama Istri
Sementara itu, dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Hendi dilakukan sejak 2017.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Selasa (26/4/2022).