MAKASSAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Buntu Kuni, Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (27/4/2022).
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa masing-masing mantan Sekertaris Daerah Toraja sekaligus Ketua Panitia Sembilan berinisial EK dan mantan Camat Mengkendek juga anggota Panitia Sembilan berinisial RR.
"Dakwaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 tersebut, telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertarmi ketika dikonfirmasi.
Penuntut Umum dalam perkara ini, Adnan Hamzah juga menguraikan isi dakwaan bahwa kedua terdakwa bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada November 2010 sampai tahun 2012.
Perbuatan tersebut bertempat di Kantor Bupati Tana Toraja dan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang masuk wilayah hukum PN Tipikor Makassar.
PN Tipikor Makassar punya wewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena melakukan atau turut serta menjalankan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.