Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Panik

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |05:18 WIB
Catat! Ini yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Panik
ilustrasi kecelakaan di tol
A
A
A

JELANG Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat akan mudik ke kampung halaman. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 30 April 2022. Sedangkan untuk arus balik diprediksi pada 8 Mei 2022.

(Baca juga: Tips Jitu Mengetahui Kondisi Jalanan Macet Atau Tidak saat Mudik)

Polri menyiapkan lebih dari dua ribu pos pengamanan, termasuk pos pelayanan dan pos terpadu. Selain itu, ratusan ribu personel juga dikerahkan untuk memastikan keamanan selama masa mudik.

Dari tahun ke tahun, insiden kecelakaan tak pernah absen dalam musim mudik Lebaran. Pada mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan mencatat 563 kejadian kecelakaan. Angka ini menurun drastis dibandingkan kejadian kecelakaan di musim Lebaran sebelumnya yang mencapai 2.234 kasus.

Memang tidak ada yang tahu kapan kecelakaan bisa terjadi. Namun, tentu setiap orang tidak ada yang mau celaka. Karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk mengantisipasi dan menghindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Namun, jika terlibat dalam kecelakaan, pengguna juga sebaiknya mengetahui langkah-langkah penting yang dapat dilakukan untuk keluar dari kondisi tersebut. Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan saat terlibat kecelakaan berupa tabrakan.

• Segera menepi ke sisi jalan untuk menghindari arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan beruntun.

• Lihat dan ingat plat nomor mobil. Jika diperlukan, catat nomor plat mobilnya.

• Hidupkan lampu tanda darurat (hazard) dan cek penumpang dan diri sendiri jika mengalami luka. Jika diperlukan, segera panggil layanan darurat atau paramedis.

• Bertemu dengan pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan, sambil mencari saksi yang melihat kejadian tersebut.

• Mencoba bereaksi tenang dan tidak marah dengan pengemudi lain.

• Mulai perkenalkan diri namun jangan mengakui kesalahan sendiri jika tidak begitu yakin dengan insiden yang terjadi tadi.

• Saling tukar informasi asuransi. Catat dan simpan di smartphone atau selembar kertas. Jika pengemudi lain tak memiliki asuransi, catat nama, nomor SIM, nomor plat mobil, alamat dan nomor yang bisa dihubungi. Pengemudi itu tentunya bisa menghadapi konsekuensi hukum dan Anda bisa melaporkan informasi ke polisi.

• Jangan membuat kesepakatan apa pun untuk penggantian berupa uang tanpa memberitahu perusahaan asuransi.

• Foto atau videokan kedua mobil, terutama di bagian yang mengalami kerusakan. Nantinya foto atau video tersebut bisa digunakan untuk melaporkan kendaraan ke perusahaan asuransi.

• Hubungi perusahaan asuransi. Tunggu sampai polisi mengizinkan Anda pergi dan minta salinan laporan polisi. Jangan lupa untuk catat nama polisi, wilayah tugas, dan nomor anggotanya agar mudah melacak.

• Jangan tergesa-gesa meninggalkan lokasi kejadian dan cek kembali bersama dengan pengemudi lain.

• Berhati-hati dalam menangani korban, jangan sampai malah memperparah kondisi cedera korban. Periksa kondisi dengan bertanya apa yang dirasakan ke korban, sehingga mendapatkan informasi yang dibutuhkan saat menghubungi tim bantuan atau medis.

• Hubungi petugas medis secepatnya apabila terdapat korban yang cedera saat kecelakaan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 dan 232 juga mencantumkan beberapa hal yang harus dilakukan pengemudi yang terlibat kecelakaan maupun yang melihat kejadian tersebut.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement