Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI Terkait RJ Lino

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |14:54 WIB
KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI Terkait RJ Lino
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu.

"Sejauh ini, tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).

 BACA JUGA:RJ Lino Divonis 4 Tahun, KPK Ajukan Upaya Banding

Ali berharap, PT DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino.

"Tim Jaksa KPK, Senin (20/12/2021) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 Desember 2021.

BACA JUGA:KPK Bikin Terobosan Baru terkait Penghitungan Kerugian Negara, Diterapkan di Kasus RJ Lino 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement