Ali menjelaskan, alasan banding pihaknya dikarenakan belum tercapainya upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino.
"Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.
Ali mengungkapkan, uraian alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.
"Namun, bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," imbuhnya.
(Arief Setyadi )