JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan telah mengetahui lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS), lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan sudah keluar usai menjalani hukuman.
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
BACA JUGA:Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Pada 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS