Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amerika Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Ini Kata BNPT

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |16:18 WIB
Amerika Sanksi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Ini Kata BNPT
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan telah mengetahui lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS), lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS.

Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan sudah keluar usai menjalani hukuman.

"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

 BACA JUGA:Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Pada 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS

Ahmad menyebut, pihaknya membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ahmad mengungkapkan, dengan adanya hal ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013.

 BACA JUGA:Siksa hingga Penggal Sandera di Suriah, Militan ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pasalnya, BNPT menjadi salah-satu lembaga yang terlibat di dalamnya khususnya melalui mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme).

"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," tutup Ahmad.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement