Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketahuan Langgar Izin Tinggal saat Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |22:02 WIB
Ketahuan Langgar Izin Tinggal saat Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Riau
WNA Pakistan dideportasi karena ketahuan melanggar izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid. (MNC Portal)
A
A
A

PEKANBARU - Pihak Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.

Mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak-gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.

"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement