Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tergiur Investasi Online, Pasutri Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp3 Miliar

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |15:40 WIB
Tergiur Investasi <i>Online</i>, Pasutri Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp3 Miliar
Pasutri oknum polisi ditangkap karena selewengkan uang negara. (Foto: Heri Purnomo)
A
A
A

BLORA - Sepasang oknum suami istri berprofesi polisi, yang bertugas di Polres Blora diduga menyelewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 milyar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.

Sepasang oknum suami istri itu adalah Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, warga Kabupaten Blora.

"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Rabu (11/5/2022).

Ditambahkan Jatmiko, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).

"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," ucapnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement