Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tergiur Investasi Online, Pasutri Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp3 Miliar

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |15:40 WIB
Tergiur Investasi <i>Online</i>, Pasutri Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp3 Miliar
Pasutri oknum polisi ditangkap karena selewengkan uang negara. (Foto: Heri Purnomo)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia.

Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement