“Kejadian itu terjadi pada pukul 07.00 Selasa lalu (10/5/2022) di kota Nanas sini, saat mereka bersiap-siap ke sekolah.
"Ibu dari tiga anak itu mengakui bahwa Tiktok@shimahali yang menampilkan video tersebut adalah akunnya," katanya dalam sebuah pernyataan.
Shofee mengatakan, penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Angkutan Jalan (APJ) 1987.
“Orang tua atau wali yang mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan dapat dituntut berdasarkan Bagian 33 Undang-Undang Anak 2001.
“Selain itu pemilik kendaraan dapat digugat sesuai Pasal 39 (5) APJ 1987,” ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.