Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dea OnlyFans Hamil Berharap Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |14:34 WIB
Dea OnlyFans Hamil Berharap Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan
Dea OnlyFans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menyambangi Polda Metro Jaya guna menjalankan wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya pada hari ini, Selasa (17/5/2022).

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengungkapkan bahwa kliennya tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Sehingga, ia pun meminta agar Dea tak ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya," kata Abdillah.

Menurut Abdillah, banyak faktor yang mesti diperhatikan saat kehamilan. "Melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Dipanggil Polisi Soal Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Saya Gak Deg-degan

Abdillah menjelaskan, saat ini Dea tengah mengalami mual-mual dan nyeri punggung akibat kehamilannya. Ia pun meminta kehamilannya menjadi pertimbangan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

Baca juga: Soal Konten Video Porno, Ketum DPP LBH Perindo: Pemerintah Harus Konsisten

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement