Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dea OnlyFans Hamil Berharap Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |14:34 WIB
Dea OnlyFans Hamil Berharap Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan
Dea OnlyFans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro (Foto: MPI)
A
A
A

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa.

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement