JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ambon.
"Benar, hari ini (18/5) Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Ali menyatakan, sebelumnya tim penyidik KPK telah mengamankan kantor yang dimaksud.
Baca juga: Ketua KPK Pastikan 6 Orang DPO Tidak Bisa Tidur Nyenyak
"Dengan dipasang stiker segel KPK," ujarnya.
Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali kami informasikan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri (AR).
Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.
(Qur'anul Hidayat)