Terlebih, Mahfud MD menjelaskan landasan pelarangan hukum LGBT kurang tepat. Dia menjelaskan UU nomor 1 tahun 1974 yang sering dikutip sebagai larangan LGBT, itu bentuk landasan undang-undang hukum perkawinan.
"Undang-Undang itu betul memang melarang LGBT, tapi isinya itu menyatakan kalau Anda menikah sesama LGBT itu tidak sah perkawinannya, itu saja. Tidak boleh punya surat nikah, tidak boleh punya hak waris, tidak punya kartu suami istri, gitu loh. Bukan lalu untuk ditangkap," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.