Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Diduga Poliandri di Cianjur Diusir, Menteri PPPA Kecam Tindakan Warga Main Hakim Sendiri

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |13:23 WIB
Wanita Diduga Poliandri di Cianjur Diusir, Menteri PPPA Kecam Tindakan Warga Main Hakim Sendiri
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto: Kementerian PPPA)
A
A
A

JAKARTA - Tindakan warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengusir perempuan berinisial N (28 tahun) yang diduga melakukan poliandri dikecam Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang merasa prihatin dan menyayangkan tindakan main hakim yang menurutnya tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun.

"Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun. Justru dalam kejadian yg menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. kata Menteri PPPA Bintang dikutip dalam laman resminya, Rabu,(18/05/2022).

BACA JUGA:Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Nelayan Hilang di Perairan Jayanti Cianjur

Bintang mengatakan tindakan main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum. Sebagaimana melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang.

Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, dapat juga dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan)

Selain itu, Poliandri sendiri, lanjut Bintang disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.

Dengan demikian, Menteri PPPA meminta masyarakat lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam – diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.

Menteri PPPA sangat menyayangkan warga setempat yang melakukan aksi main hakim sendiri tanpa prosedur hukum yang berlaku, hingga menyakiti seseorang dalam hal ini adalah N.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,"ujar dia.

Kemudian, Bintang menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur.

"Khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Menteri PPPA. 

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement