JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 18 Mei 2022.
Video razia parkir liar itu diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1)," tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).
Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.