Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |13:19 WIB
Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza: Trotoar Hak Pejalan Kaki
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 18 Mei 2022.

Video razia parkir liar itu diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.

"Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1)," tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).

Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.

Baca juga: Wagub Ariza Ajak Generasi Muda Teladani Mieke Wijaya

"Terima kasih untuk akun @one.boele.1423 dan @jakarta.terkini yang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari @dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disini https://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku," tuturnya.

Baca juga: Sambangi Anak di Inggris saat Lebaran, Wagub Ariza Ingatkan Sholat Lima Waktu

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement