Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |13:19 WIB
Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza: Trotoar Hak Pejalan Kaki
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 18 Mei 2022.

Video razia parkir liar itu diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-Undang.

"Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1)," tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).

Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.

Baca juga: Wagub Ariza Ajak Generasi Muda Teladani Mieke Wijaya

"Terima kasih untuk akun @one.boele.1423 dan @jakarta.terkini yang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari @dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disini https://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku," tuturnya.

Baca juga: Sambangi Anak di Inggris saat Lebaran, Wagub Ariza Ingatkan Sholat Lima Waktu

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement