Kemudian, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Libur Panjang, Warga Jakarta Serbu Bus Wisata Transjakarta
Sementara itu, jam operasional layanan Transjakarta pada masa PPKM Level 2 pukul 05.00-22.00 WIB. Sedangkan angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi pukul 22.01-24.00 WIB.
(Awaludin)