BANDUNG  - Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Pemusnahan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat hari ini.Â
Sabu tersebiut ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp1 triliun. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan internasional yang terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu 16 Maret 2022 .
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung itu, Kepala Polda (Kapolda) Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini berkat sinergitas semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat.
"Contoh kasus di Pangandaran ini berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Pangandaran bahwa ada rencana transaksi narkoba," ungkap Kapolda Jabar saat memberikan sambutannya.
Oleh karenanya, Kapolda Jabar mengimbau semua pihak, khususnya jajaran Polda Jabar untuk meningkatkan sinergitas dengan masyarakat di seluruh wilayah Jabar. Terlebih, kata dia, Jabar memiliki banyak pintu masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan narkoba.
"(Peredaran narkoba) jaringan internasional ini memang masuknya dari wilayah Pangandaran, Cianjur, Sukabumi, Garut, wilayah-wilayah yang disebutnya Jalur Pansela (Pantai Selatan)," katanya.
Kapolda Jabar pun berharap, seluruh tersangka dalam kasus peyelundupan narkoba yang fantastis ini diberikan hukuman yang setimpal mengingat dampaknya yang sangat besar, khususnya bagi generasi muda. Bahkan, Kapolda berharap, mereka dihukum mati.
"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang pantas. Seperti kasus di Jatim, kami juga berharap, dalam kasus ini, mereka diberikan hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pemusnahan 1,196 ton sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.
Namun, mengingat kapasitas incenerator yang tersedia di Mapolda Jabar terbatas, pihaknya bekerja smaa dengan PT Bio Farma yang memiliki incenerator berkapasitas lebih besar, sehingga pemusnahan bisa dilakukan lebih cepat.
"Ini (pemusnahan dilakukan di dua tempat) dilakukan karena kapasitas incenerator terbatas, hanya 10 kilogram per 2 jam. Kami juga mendapakan pendampingan dari Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan dalam pemusnahan barang bukti ini," katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan pengetesan barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar sabu menggunakan alat khusus.
Setelah terbukti sabu, Kapolda Jabar secara simbolis memasukan bungkusan sabu tersebut ke dalam incenerator dan diikuti sejumlah tamu undangan, mulai dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar hingga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar lainnya.
Diketahui, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Ditresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.