Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferrari Milik Indra Kenz yang Disita Polisi di Sumut Senilai Rp5 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |13:22 WIB
Ferrari Milik Indra Kenz yang Disita Polisi di Sumut Senilai Rp5 Miliar
Indra Kenz di Bareskrim Polri (foto: MNC Portal)
A
A
A

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement