Sejumlah barang bukti yang di amankan di antaranya sebuah golok, keris, helm, motor, tas ransel, dua buah handphone, sepatu, jaket, kaos.
Penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP degan ancaman hukumannya pidana mati, pemberatan seumur hidup.
Baca juga: Kesal Kerap Ditanya Uang Warisan, Anak Ini Bacoki Ibu Kandungnya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.