Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Terbitkan Pergub tentang Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |21:15 WIB
Anies Terbitkan Pergub tentang Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun
Anies Baswedan (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Lepas Ekspor Perdana Beras ke Riyadh, Anies: Penanda Produk Lokal Diterima Pasar Internasional

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement