Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Antara , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |19:01 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sementara berdasarkan penggeledahan petugas di rumah tersebut, petugas menemukan 19 orang, yang tiga di antaranya ialah warga negara Myanmar, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Selanjutnya, sebanyak 50 pekerja migran lain diamankan tidak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.

"Untuk proses selanjutnya, 50 pekerja migran ini diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka ES, dirinya berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa para pekerja tersebut ke Dumai menuju Rupat, dengan mendapat upah Rp4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sementara SS, yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.

"Ia (SS) menerima upah antara Rp5-13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement