PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, dengan menangkap dua tersangka pelaku, ES alias EP dan SS.
"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankan satu kapal pompong dan satu speed boat dua mesin. Lokasinya di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Ahad (15/5) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Kabidhumas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (20/5/2022).
ES alias EP diketahui merupakan warga Rupat dan SS merupakan warga Dumai, sedangkan satu tersangka berinisial ZP ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal Lewat Kapal KayuÂ
Sunarto menjelaskan saat penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku hendak melansir dan membawa PMI. Sementara ZP merupakan pemilik dua unit mesin speed boat yang akan digunakan untuk membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.
Saat kejadian penangkapan, ZP melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO.
"Saat ditangkap, ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)," kata Sunarto.
 BACA JUGA:TNI AL Gerebek Gudang Berisikan Puluhan PMI Ilegal
Keesokan harinya, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (16/5) sore. SS ditangkap saat membawa makanan untuk para PMI yang ditampung di sebuah rumah kosong di tengah hutan.