Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Kerap Ditanya Uang Warisan, Anak Ini Bacoki Ibu Kandungnya

Eddie Prayitno , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |13:35 WIB
Kesal Kerap Ditanya Uang Warisan, Anak Ini Bacoki Ibu Kandungnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Menurutnya, kasus pembunuhan ini memerlukan penanganan yang panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah pemeriksaan 26 saksi. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut, mengarah ke anak kandung korban.

“Kami menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban, dan juga menemukan bukti lain yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring, yang melihatkan tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah sabit, kaos milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement