Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali, Segera Jalani Sidang

Mohamad Chusna , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2022 |23:38 WIB
Eks Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali, Segera Jalani Sidang
Eka Wiryastuti saat ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. "Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement