Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung atas perubahan ini. Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali.
Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini.
"Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri.
(Khafid Mardiyansyah)