JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kongkalikong anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dengan dua anak buah Bupati Bogor, Ade Yasin. Dua anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Anggota BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, diduga kongkalikong dengan Ihsan dan Rizki Taufik terkait pengurusan laporan keuangan janggal beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Dugaan kongkalikong itu didalami penyidik lewat saksi Pegawai Honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman serta seorang Sopir, Tantan Septian.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.