Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ogah Diajak Pulang Kampung, Wanita Ini Dijambak lalu Ditusuk Suaminya

Hambali , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |15:27 WIB
<i>Ogah</i> Diajak Pulang Kampung, Wanita Ini Dijambak lalu Ditusuk Suaminya
Istri yang dianiaya suami di Tangerang menjalani perawatan medis (Foto: Hambali)
A
A
A

Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Pelaku kabur sempat mau naik bis, tetapi diamankan oleh warga setempat," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement