Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Pelaku kabur sempat mau naik bis, tetapi diamankan oleh warga setempat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )