Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akhirnya Jebloskan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |19:30 WIB
KPK Akhirnya Jebloskan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Penjara
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh sempat menggugat KPK atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh. KPK kemudian langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Diketahui, Puspom TNI sempat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement