"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80 ribu," jelas Kapolsek.
Dikatakan Kompol Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban. "Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.