JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah mengavaluasi penerapan ganjil-genap (gage) di jalanan protokol di Ibu Kota. Ia menyebut bahwa Dishub DKI bakal memperluas gage menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin, Rabu (25/5/2022).
Syafrin mengatakan perluasan gage di Jakarta rencana mulai diterapkan Senin 30 Mei 2022 atau pekan depan.
Ia membeberkan bahwa terjadi peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta: CFD Kembali Digelar pada 29 Mei di 6 Titik
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.
Baca juga: Dishub DKI Pertimbangkan PKL Boleh Berjualan di Lokasi CFD
Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.