MEDAN - Pengadilan negeri medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada seorang sopir truk. Sang sopir dinyatakan bersalah karena telah membunuh terduga bajing loncat yang hendak mengambil pakan ternak di dalam truk yang dibawanya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Dedi Iskandar seorang supir truk, di Medan, Sumatera Utara, berlangsung pada pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mengatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada Dedi Iskandar dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding.
"Pihak pengadilan sudah memroses dan memutus. Atas perkembangan putusan majelsis hakim pihak terdkawa sudah menyatakan banding. Putusannya pidana penjara 5 tahun," kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).
Sebelumnya dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa yang merupakan sopir truk datang ke gudang bahari pakan ternak di JAlan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara.
Selama tigapuluh menit memuat pakan ternak, terdakwa membawa truk ke luar dari gudang dan memarkirkannya di pinggir jalan. Saat itu kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.