Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Nekat Simpan Sabu di Depan TMP Kota Baubau

Antara , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2022 |03:01 WIB
Pria Ini Nekat Simpan Sabu di Depan TMP Kota Baubau
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 paket saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram bersama pembungkusnya, 3 potong pipet warna biru, uang tunai Rp185 ribu, dan 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement