BOGOR - Seorang pria paruh baya berinsial AA (42) diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA. Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban," kata Siswo, Minggu (29/5/2022).
Kepada polisi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
Baca juga: Sangar di Jalanan, Anggota Geng Motor Nangis Sesegukan Minta Maaf ke Orangtua Usai Ditangkap Polisi
"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," tambahnya.
Baca juga: 9 Jam One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak, Begini Penjelasan Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.