Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding RJ Lino Diterima, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |12:11 WIB
Banding RJ Lino Diterima, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
RJ Lino/Foto: Okezone
A
A
A

Di mana, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.

RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement