"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," kata Ibrahim.
Selain itu, Gary juga dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," katanya.
BACA JUGA:Dilarikan ke RS, Polda Jabar: Gary Iskak Hanya Kelelahan