Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.
Adapun Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP pada Senin 23 Mei 2022. Gary ditangkap di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu.
(Arief Setyadi )