JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Salah satu dari tiga orang yang diperiksa adalah MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan.
"MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/5/2022).
Saksi selanjutnya adalah MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017. Dia diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H.
"Saksi ketiga adalah SWE selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017. Dia diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT HGI," jelasnya.