Di mana, kata Sampson, perkara ini sudah memenuhi persyaratan keadilan restoratif/restorative justice sesuai Perpol 08 tahun 2021.
"Korban sudah mencabut laporannya dan memohon agar menghentikan penyidikan, serta tidak menuntut lagi dalam proses hukum. Terduga pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban," jelas Sampson.
Penyidik dalam hal ini, terang Sampson, juga melihat asas kemanusiaan, dan asas keadilan dalam penerapan keadilan restoratif/restorative justice.
"Antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai," pungkas Sampson.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.