Di mana, kata Sampson, perkara ini sudah memenuhi persyaratan keadilan restoratif/restorative justice sesuai Perpol 08 tahun 2021.
"Korban sudah mencabut laporannya dan memohon agar menghentikan penyidikan, serta tidak menuntut lagi dalam proses hukum. Terduga pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban," jelas Sampson.
Penyidik dalam hal ini, terang Sampson, juga melihat asas kemanusiaan, dan asas keadilan dalam penerapan keadilan restoratif/restorative justice.
"Antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai," pungkas Sampson.
(Angkasa Yudhistira)