Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 2 Bocah Perempuan dan Aniaya Wanita, Pria Ini Ditangkap

Arther Loupatty , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |22:32 WIB
Cabuli 2 Bocah Perempuan dan Aniaya Wanita, Pria Ini Ditangkap
Seorang pria ditangkap karena cabuli 2 anak di bawah umur dan menganiaya seorang wanita. (Ilustrasi/iNews)
A
A
A

MANADO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara menangkap seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap 2 bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.

“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08.30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban 2,” ucapnya.

Terduga pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.

“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Abraham Abast.

Ia menambahkan, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis (26/5), menerima laporan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap teman wanitanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement