Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Dirawat, Bayi yang Ditemukan di Kebun Durian Akhirnya Meninggal Dunia

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |11:01 WIB
Sempat Dirawat, Bayi yang Ditemukan di Kebun Durian Akhirnya Meninggal Dunia
Bayi yang sempat dirawat/ Foto: Avirista Midada
A
A
A

MALANG - Bayi yang ditemukan di pinggir jalan dan sempat menggegerkan warga Sumbermanjing Wetan, akhirnya meninggal dunia. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini sebelumnya dilarikan ke Puskesmas Sumbermanjing Wetan dengan kondisi lemas dan kedinginan.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto membenarkan bayi yang ditemukan pada Rabu (1/6/2022) lalu akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kepanjen.

Bayi itu awalnya mendapatkan pertama di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Namun karena kondisinya yang terus memburuk dan peralatan yang kurang nemadai, bayi itu dilarikan RSUD Kepanjen dan meninggal dunia pada Kamis kemarin (2/6/2022).

"Iya meninggal di RSUD Kepanjen," kata Heriyani Suprapto dikonfirmasi awak media, pada Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, bayi malang itu ditemukan dalam sebuah kasus di tepi jalan dekat kebun durian di Dusun Mulyosari RT32 RW09 Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Kali pertama penemunya yakni Andik Supriono ketika dalam perjalanan mau pulang ke rumahnya di Desa Druju," ucapnya.

Saat itu Andik yang pulang ke rumah bertemu dengan empat orang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan yang menunjukkan ke arah kardus yang tergeletak di pinggir jalan. Merasa curiga, Andik lantas mendekati kardus tersebut mengeceknya.

"Saat dicek ternyata isinya bayi. Dan orang-orang yang menujuk ke kardus sudah pergi meninggalkan tempat," ungkap dia.

Heriyani juga mengecek kondisi bayi di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Anggotanya telah memintai keterangan saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP kejadian. Di lokasi ditemukan barang bukti, sebuah kain taplak dan kardus.

Polsek Sumbermanjing Wetan telah berkordinasi dengan Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut dan memburu para pelaku pembuang bayi. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan Dinas Sosial.

"Perkara pembuangan bayi, pelaku dapat dijerat dugaan pelanggaran Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement