Diketahui, korban tinggal bersama tersangka di rumah tersebut selama 12 tahun terakhir setelah suaminya meninggal.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa insiden itu karena ketidakpuasan tersangka terhadap pembagian harta warisan ayah almarhum tersangka," tambahnya.
Sementara itu, polisi juga menyita parang, dua bilah pisau dan barang-barang yang digunakan tersangka untuk pembunuhan itu.
Oleh karena itu, tersangka ditahan untuk membantu penyelidikan dan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP Undang-Undang Malaysia.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.