JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). KPK mengusut pencucian uang Puput dan Hasan diusut lewat pedagang hingga buruh tani.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, ada empat saksi yang dipanggil hari ini. Mereka adalah dua orang Pedagang, Moh Hafidli dan Helmawati alias Helmi; Wiraswasta, Ahmad Nawawi; serta Buruh Tani, Bahar. Mereka bakal diperiksa di Mapolres Probolinggo.
"Hari ini (Selasa, 7/6) pemeriksaan saksi TPPU tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.