JAKARTA - Usai menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja, polisi bakal menyegel markas pusat kelompok tersebut yang ada di Lampung. Saat ini, Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Disegel, diberi police line, di kantor pusatnya itu (di Lampung)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Said Aqil Minta Organisasi Khilafatul Muslimin Ditindak Tegas
Zulpan menjelaskan, penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin.
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," ujar Zulpan.
BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana, ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ujar Zulpan.